kilasdepok.com, JAKARTA – Tidak hanya di Jakarta, larangan manusia silver dan ondel-ondel mengamen juga berlaku di Kota Depok. larangan mengamen ondel-ondel dan manusia silver tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Terkait hal tersebut, Satpol PP kini kian gencar melakukan razia atau penertiban bagi ondel-ondel dan manusia silver yang masih mengamen.
Untuk penanganan lebih lanjut, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK).
Dilansir dari metro.sindonews.com, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono angkat bicara soal penggunaan ondel-ondel untuk media mengamen di jalanan.
Pemkot Depok, kata dia, sudah melarang Ondel-Ondel dijadikan sarana untuk mengamen atau meminta-minta uang dengan menggunakan Ondel-Ondel. “Apalagi yang dilakukan anak-anak di bawah umur, seharusnya enggak dilakukan,” ujarnya, Rabu (31/3/2021).
Menurut dia, mengamen menggunakan media Ondel-Ondel sama saja menjatuhkan budaya Betawi. Untuk itu, dia menegaskan jika di Kota Depok masih ditemukan adanya pengamen Ondel-Ondel diimbau segera dilaporkan, baik ke Pemkot secara langsung atau melalui dinas terkait yaitu Satpol PP.
“Kalau ada ditemukan Ondel-Ondel atau manusia silver itu, bisa diajukan ke Satpol PP atau diadukan ke kami kira-kira di wilayah mana dan jam sehingga nanti bisa didiamankan,” tegasnya.
Dia menyadari memang perlu pendalaman dalam menangani pengamen Ondel-Ondel dan manusia silver. Apakah mereka melakukan hal itu karena desakan ekonomi atau hanya dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.