KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Uncategorized

Apa Itu Tanah Wakaf? | Penjelasan Lengkap!

redaksi by redaksi
12 November 2021
in Uncategorized
0
tanah wakaf

Sumber: islam.nu.or.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

kilasdepok.com, JAKARTA – Tentunya Anda sudah tidak asing dengan tanah wakaf. Wakaf tanah umum dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti untuk pemakaman, rumah ibadah, ataupun tempat pendidikan.

Tanaf wakaf merupakan salah satu bentuk dari harta wakaf. Wakaf atau Wakafa (dalam bahasa Arab) artinya menahan.

Hukum Islam sendiri menyebut wakaf adalah harta yang disalurkan oleh pemilik untuk kepentingan umat dan bermanfaat dalam jangka panjang. Sehingga Anda perlu mengetahui terlebih dahulu aspek penting wakaf ini.

Daftar Isi

  • Hukum Tanah Wakaf
  • Apakah Tanah Wakaf Bisa Dibuat Sertifikat?
  • Pendaftaran Tanah Wakaf

Hukum Tanah Wakaf

status tanah wakaf setelah diwakafkan
Sumber: hukumonline.id

Aturan tentang tanah harta wakaf sudah tertuang dalam peraturan hukum Indonesia, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

BACAJUGA

Begini Cara Cek Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2022

5 Kebiasaan Rasulullah Saat Merayakan Idul Fitri

Keutamaan I’tikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Kisah Ahli Puasa yang Makamnya Diziarahi Rasulullah dan Para Sahabat

Penyebab Kebakaran Maut di Warakas Tanjung Priok

Dalam PP No. 28/1977 wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan kelembagaannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan atau keperluan umat lainnya sesuai ajaran Islam.

Baca Juga:  Cara Membayar Hutang Puasa Ramadan

Berdasarkan Hukum Tanah Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), terdapat empat hak kuasa dan wewenang atas tanah, yaitu hak Bangsa Indonesia atas tanah, hak negara, hak ulayat masyarakat hukum adat, dan hak perseorangan.

Hak perseorangan atas tanah sendiri dibagi kembali menjadi tiga, yakni hak atas tanah, hak tanggungan, dan tanah untuk wakaf.

Menurut UUPA, lahan terwakaf adalah hak penguasaan atas tanah yang bersifat perseorangan, yang di dalamnya terdapat wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang tanah harta wakaf.

Mewakafkan tanah, menurut UUPA adalah kegiatan menggunakan tanah untuk kepentingan keagamaan khususnya agama Islam. Kegiatan ini dilindungi oleh Pasal 49 ayat (3) UUPA.

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dibuat Sertifikat?

 uu wakaf
Sumber: Tribun Jual Beli

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menetapkan target seluruh tanah di Indonesia untuk menjadi terdaftar. Lalu, apakah lahan untuk wakaf termasuk?

Menteri ATR Djalil menyebutkan lahan harta wakaf justru mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyertifikatan.

“Ini merupakan perhatian Pak Presiden. Saat ini, kita sudah selesaikan banyak sertifikat tanah-tanah untuk wakaf. Kita berikan hak atas tanah Tuhan ini,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:  Begini Cara Mendapatkan dan Aktivasi Akun Belajar.id
 syarat dan rukun wakaf
Sumber: Kompas/Raja Umar

Untuk itu, Kementerian ATR menuangkan peraturan tersebut ke Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

Selain daripada itu, ada pula Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PErcepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Berikut syarat untuk melakukan pendaftaran sertifikasi tanah yang ingin diwakafkan dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 2 tahun 2017:

  1. Surat permohonan
  2. Melampirkan surat ukur
  3. Sertifikat Hak Milik tanah
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Surat pengesahan nazhir dari KUA
  6. Berkas surat pernyataan nazhir

Pendaftaran Tanah Wakaf

status tanah wakaf adalah milik
Sumber: ANTARA/Irwansyah Putra

Untuk mendaftarkan lahan hak milik untuk menjadi wakaf, Anda dapat melakukannya di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan datang bersama Nazhir dan Saksi.

Berikut langkah-langkah pendaftaran tanah harta wakaf atau cara berwakaf tanah:

  1. Pemilik tanah yang ingin mewakafkan tanahnya (wakif) melakukan deliberasi perwakafan dan menentukan pihak Nazhir.
  2. Kemudian, pihak wakif dan nazhir melakukan pengurusan syarat wakaf ke kepala desa setempat.
  3. Setelah itu, wakif dan nazhir mendatangi KUA Kecamatan dengan melampirkan surat ataupun bukti sah atas kepemilikan harta benda wakaf
  4. Lalu, wakif, nazhir bersama saksi menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar (PPAIW) untuk melakukan pengajuan tanah untuk diwakafkan. Nantinya PPAIW akan memeriksa persyaratan tersebut dan mengesahkan pihak Nazhir.
  5. Kemudian, pihak wakif melantangkan ikrar wakaf di hadapan saksi. Setelah itu, saksi dan PPIAW melakukan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
  6. Setelahnya, surat-surat yang telah wakif lampirkan akan melalui pemeriksaan.
  7. Apabila prosesnya sudah selesai, wakif, nadzir, dan saksinya dapat kembali dengan Salinan AIW (W.2.a).
  8. Selanjutnya, PPAIW menyerahkan surat permohonan pendaftaran tanah hak wakaf beserta pengantar formular W.7 ke Kantor Pertahanan Kabupaten.
  9. Lalu, kantor pertahanan akan melakukan proses sertifikat tanah untuk wakaf, dan sertifikat tersebut nantinya diserahkan Kepala Kantor Pertahanan ke Nazhir.
  10. Terakhir, Nadzir perlu melampirkan berkas tersebut ke PPAIW, dan PPIAW akan mencatatkan sertifikat pada Akta Ikrar Wakaf formular W.4
Baca Juga:  2 Cara Mengatasi Limit Google Drive, Mudah & Cepat!

Akhir Kata

Tanah wakaf merupakan salah bentuk dari wakaf produktif yang bisa dimanfaatkan untuk kepentigan masyarakat dan umat.

Harta wakaf ini dapat dibuat menjadi sertifikat. Untuk mendaftarkannya, perlu mendatangi KUA setempat dan melanjutkan prosesnya ke kantor pertahanan setempat dengan melampirkan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Tags: Hukum Tanah WakafPendaftaran sertifikat tanah wakafSEOSertifikasi tanah wakafTanah Wakaf
Previous Post

Perjuangan Kemanusiaan Firman | 12 Tahun Bersamai Tim Ambulans ACT

Next Post

Cyrpto Halal atau Haram? | Ini Penjelasan MUI, Lengkap!

redaksi

redaksi

Related Posts

login rekrutmen bersama bumn 2022
Uncategorized

Begini Cara Cek Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2022

9 Mei 2022
5 Kebiasaan Rasulullah Saat Merayakan Idul Fitri
Uncategorized

5 Kebiasaan Rasulullah Saat Merayakan Idul Fitri

2 Mei 2022
Keutamaan I’tikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan
Uncategorized

Keutamaan I’tikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan

22 April 2022
Kisah Ahli Puasa yang Makamnya Diziarahi Rasulullah dan Para Sahabat
Uncategorized

Kisah Ahli Puasa yang Makamnya Diziarahi Rasulullah dan Para Sahabat

19 April 2022
Next Post
crypto halal atau haram

Cyrpto Halal atau Haram? | Ini Penjelasan MUI, Lengkap!

kilang minyak terbakar

Fakta Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap | Diduga Disengaja?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok