KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Kilas Depok

Satpol PP Kota Depok Tertibkan Bangunan Liar

redaksi by redaksi
30 Juni 2022
in Kilas Depok
0
Satpol PP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasdepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok. Puluhan bangunan liar berdiri diatas saluran air sehingga menyebabkan genangan di Jalan Raya Cipayung.

Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, bangunan liar di Jalan Raya Cipayung sebelumnya telah diberikan surat peringatan. Namun surat peringatan yang diberikan tidak diindahkan para pemilik bangunan liar sehingga ditertibkan.

“Ada sekitar 35 bangunan yang di pinggir kali semua sehingga ditertibkan,” ujar Ikin seperti dilansir liputan6, Rabu (29/6/2022).

Ikin menjelaskan, puluhan bangunan liar yang dibongkar sebelumnya digunakan untuk berjualan. Namun pada pemanfaatannya bangunan liar berdiri di atas kali sehingga mengganggu Peraturan Daerah Kota Depok nomor 16 tahun 2012 tentang ketertiban umum.

Baca Juga:  Kapan Waktu Terbaik untuk Olahraga? Inilah 3 Waktu yang Tepat untuk Olahraga

BACAJUGA

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

Ini Tempat Wisata di Depok yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Akhir Pekan

“Kami memberikan tindakan tegas karena melanggar berdiri di atas kali,” jelas Ikin.

Satpol PP Kota Depok akan berencana melakukan penertiban disebelah sisi kiri Jalan Raya Cipayung. Sekitar 12 bangunan liar di sisi kiri Jalan Raya Cipayung yang belum ditertibkan.

“Bangunan itu sebenarnya di tanah milik pribadi cuma bangunannya maju ke depan, adanya di atas saluran air,” terang Ikin.

Baca Juga:  Begini Cara Mandi Wajib di Bulan Ramadan

Ikin mengungkapkan, penertiban puluhan bangunan liar merupakan permintaan dari tokoh masyarakat dan DPUPR Kota Depok. Permintaan tersebut dikarenakan menyebabkan kemacetan, genangan air hingga pembuangan sampah liar.

“Bangunan di atas saluran air itu mengganggu saluran air sehingga meluap dan menyebabkan genangan,” ungkap Ikin.

Sementara, Kasi Pemerintah Kecamatan Cipayung, Muhammad Asroh mengatakan, bangunan liar yang ditertibkan Satpol PP Kota Depok Sebagian merupakan bangunan baru yang dibuat semi permanen.

“Ada yang baru berdiri bangunannya sepanjang Hek Cipayung, cuma bukan permanen baru rencana membuka usaha,” ujar Asroh.

Pada saat penertiban Satpol PP Kota Depok mendapatkan dukungan dari warga, pengurus lingkungan, hingga organisasi masyarakat. Namun Kecamatan Cipayung mengelak penertiban bangunan liar tidak berhubungan dengan rencana relokasi Pasar Citayam.

Baca Juga:  6 Inspirasi Menu Buka Puasa Ramadan Praktis dan Sehat

“Oh enggak itu beda, kita enggak ada hubungannya sama pasar ini, penertiban ini kan karena sudah diberikan surat peringatan ketiga,” pungkas Asroh.

Previous Post

Kurban dan Akikah, Mana yang Harus Didahulukan?

Next Post

Kurban Para Dermawan Kuatkan Warga Burundi Memeluk Islam

redaksi

redaksi

Related Posts

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat
Kilas Depok

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

25 Juli 2022
Pemkab Bogor
Kilas Depok

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

23 Juli 2022
Street Food di Depok
Kilas Depok

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

20 Juli 2022
Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta
Kilas Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

13 Juli 2022
Next Post
Kurban Para Dermawan Kuatkan Warga Burundi Memeluk Islam

Kurban Para Dermawan Kuatkan Warga Burundi Memeluk Islam

Sapi

492 Hewan Ternak di Kota Depok Terima Vaksin PMK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok