kilasdepok.com, JAKARTA – Lima manusia silver diamankan Satpol PP Kota Depok ketika tengah melakukan razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Rabu (6/10/2021) malam.
Razia ini menjadi bagian dari penegakan Perda Kota Depok No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Kepada Berita Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiannya menuturkan lima manusia silver ini terjaring saat Satpol PP sedang melakukan razia PPKS.
“Saat kami sedang berpatroli menemukan manusia silver sedang beroperasi, kami pun mengamankan mereka untuk didata,” cerita Lienda.
Berdasarkan keterangan Lienda, patroli malam itu dilakukan di:
Sepanjang Jalan Raya Juanda, pertigaan Masjid Al-Huda Depok 2, Lampu Merah Arif Rahman Hakim, sampai Beji.
Setelah mengamankan dan mendata manusia silver, Satpol PP langsung menghubungin Dinas Sosial (Dinsos) untuk memberikan pembinaan terhadap manusia silver terjaring.
Kemudian ia lanjut menghimbau masyarakat untuk ikut aktif berperan dalam menjaa ketertiban umum.
“(Dengan cara) tidak memberikan apa pun kepada PPKS karena tidak mendidik,” himbau Lienda.
“Juga (memberikan uang dan barang kepada PPKS) melanggar ketentuan Perda,” lanjutnya.
Dalam Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 18 ayat 4 tertulis:
Setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen di tempat-tempat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2.