KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Kilas Depok

Razia PPKS, Manusia Silver Diamankan Satpol PP Depok

redaksi by redaksi
8 Oktober 2021
in Kilas Depok
0
Razia PPKS Manusia Silver

Sejumlah manusia silver berjalan jongkok saat diamankan personel Satpol PP (Foto: ANTARA)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

kilasdepok.com, JAKARTA – Lima manusia silver diamankan Satpol PP Kota Depok ketika tengah melakukan razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Rabu (6/10/2021) malam.

Razia ini menjadi bagian dari penegakan Perda Kota Depok No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kepada Berita Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiannya menuturkan lima manusia silver ini terjaring saat Satpol PP sedang melakukan razia PPKS.

“Saat kami sedang berpatroli menemukan manusia silver sedang beroperasi, kami pun mengamankan mereka untuk didata,” cerita Lienda.

BACAJUGA

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

Ini Tempat Wisata di Depok yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Akhir Pekan

Berdasarkan keterangan Lienda, patroli malam itu dilakukan di:

Baca Juga:  Tumpukan Sampah di Kali Mampang Penyebab Banjir di Sawangan Depok

Sepanjang Jalan Raya Juanda, pertigaan Masjid Al-Huda Depok 2, Lampu Merah Arif Rahman Hakim, sampai Beji.

Setelah mengamankan dan mendata manusia silver, Satpol PP langsung menghubungin Dinas Sosial (Dinsos) untuk memberikan pembinaan terhadap manusia silver terjaring.

Kemudian ia lanjut menghimbau masyarakat untuk ikut aktif berperan dalam menjaa ketertiban umum.

“(Dengan cara) tidak memberikan apa pun kepada PPKS karena tidak mendidik,” himbau Lienda.

“Juga (memberikan uang dan barang kepada PPKS) melanggar ketentuan Perda,” lanjutnya.

Dalam Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 18 ayat 4 tertulis:

Setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen di tempat-tempat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2.

Baca Juga:  PPKM Diperpanjang, Mulai 14 September Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Supermarket Depok

 

Previous Post

Banjir Rendam Belasan Desa di Paser

Next Post

3 Keutamaan dan Manfaat Wakaf 

redaksi

redaksi

Related Posts

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat
Kilas Depok

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

25 Juli 2022
Pemkab Bogor
Kilas Depok

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

23 Juli 2022
Street Food di Depok
Kilas Depok

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

20 Juli 2022
Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta
Kilas Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

13 Juli 2022
Next Post
3 Keutamaan dan Manfaat Wakaf 

3 Keutamaan dan Manfaat Wakaf 

Tengah Dibangun, Ini Penjelasan Arsitek Tentang Kapal Nelayan Terbesar di Gaza 

Tengah Dibangun, Ini Penjelasan Arsitek Tentang Kapal Nelayan Terbesar di Gaza 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok