KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Kilas Depok

Polisi Tindak 22 Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik

redaksi by redaksi
5 Mei 2021
in Kilas Depok
0
Polisi Tindak 22 Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik

(Foto: Ditlantas Polda Metro Jaya)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

kilasdepok.com, DEPOK – Kepolisian Resor Metro Depok kembali menahan dan menilang 22 kendaraan travel nekat pengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021. Para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi akan terus mengawasi kendaraan pribadi dan travel gelap yang nekat mudik.

Dikutip dari megapolitan.kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para sopir travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang mudik tidak sesuai peruntukan atau di luar trayek. “Kemarin sudah disampaikan ada 22 travel gelap. Tolong dipisahkan yah, travel gelap (ditindak) ini bukan saja harus pada tanggal larangan mudik, 6-17 Mei, tapi bukan peruntukannya,” kata Yusri, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:  Bangunan Tembok yang Menutup Akses Jalan di Depok di Protes Warga

Yusri mengatakan, sejumlah kendaraan travel gelap berplat hitam saat ini disita dan akan dikeluarkan setelah sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021. 

“Itu kita kandangkan sampai dengan operasi ketupat selesai baru kami lepas,” kata Yusri. 

BACAJUGA

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

Yusri mengimbau kepada para pemilik dan sopir travel gelap untuk tidak mencoba-coba membawa penumpang di tengah aturan larangan mudik. Dia mengingatkan tidak segan-segan untuk menindak tegas para travel gelap yang masih nekat membawa penumpang. 

Baca Juga:  5 Fakta Larangan dan Pengecualian Mudik Lebaran 2021

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021. Sejumlah travel gelap itu terjaring di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021). Polisi menyebutkan, pemilik atau sopir travel gelap itu umumnya mencari penumpang dengan menawarkan jasanya melalui media sosial. Mereka juga menawarkan jasa antar mudik kepada penumpang dengan harga tinggi mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 450.000 dari normalnya hanya Rp 200.000. 

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 31 titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta. Dari 31 titik tersebut, 17 titik akan dijadikan tempat filtrasi surat perjalanan selama larangan mudik, dan 14 titik lainnya digunakan untuk penyekatan saja. 

Baca Juga:  Berkah Silaturahim di Bulan Ramadan
Tags: larangan mudiktravel ilegal
Previous Post

ACT Masifkan Layanan Ramadhan Care Line di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Next Post

Tata Cara I’tikaf dan Waktu Pelaksanaannya

redaksi

redaksi

Related Posts

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum
Kilas Depok

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum

12 Agustus 2022
7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat
Kilas Depok

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

25 Juli 2022
Pemkab Bogor
Kilas Depok

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

23 Juli 2022
Street Food di Depok
Kilas Depok

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

20 Juli 2022
Next Post
Tata Cara I’tikaf dan Waktu Pelaksanaannya

Tata Cara I'tikaf dan Waktu Pelaksanaannya

Arab Saudi Merilis Foto Hajar Aswad dengan Resolusi Tinggi

Arab Saudi Merilis Foto Hajar Aswad dengan Resolusi Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok