KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Kilas Depok

Polisi Sita Ribuan Minyak Goreng Kemasan di Depok

redaksi by redaksi
17 Maret 2022
in Kilas Depok
0
Minyak Goreng
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasdepok.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melakukan penggerebekan sebuah rumah usaha minyak goreng kemasan di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Selasa sore (15/3/2022).

Dalam penggerebekkan itu ditemukan ribuan minyak goreng kemasan yang diduga dilakukan repackaging dari merk dagang tertentu untuk meraup untung lebih.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, temuan itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas sebuah rumah di wilayah itu.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian dari Polsek Bojongsari melakukan pengecekan dan kami bersama-sama mendatangi lokasi tersebut,” kata Yogen kepada wartawan dilokasi.

BACAJUGA

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

Dari temuan dilapangan, kata Yogen, didapati sang pemilik usaha membeli minyak dengan harga Rp 12 ribu per liternya untuk kemudian di kemas dan dijual dengan harga Rp 14 ribu per liternya dengan kemasan bermerk Minyak Goreng Kita 212.

Baca Juga:  Medical Careline Services ACT Bantu Perawatan Pasien Bayi Penderita TB di Depok

“Diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng,” kata Yogen.

Yogen menambahkan, aktivitas usaha yang telah beroperasi sejak tahun 2017 itu pun tidak dilengkapi dengan izin usaha dan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM dari Dinkesnya,” kata Yogen.

Yogen mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut karena pemilik usaha diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.

“Masih kita dalami, untuk pemilik, manager semuanya akan kita periksa dulu kemudian semua yang ada disini (karyawan) kita amankan dulu,” kata Yogen.

Sementara itu, aparat kepolisian juga mengamankan 2.300 minyak goreng yang sudah siap untuk didistribusikan ke toko-toko.

Baca Juga:  7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat
Previous Post

Terus Berinovasi, Laman Relawan Filantropi Indonesia 2.0 Mudah Diakses dan Digunakan

Next Post

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tidak Kena Denda

redaksi

redaksi

Related Posts

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum
Kilas Depok

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum

12 Agustus 2022
7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat
Kilas Depok

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

25 Juli 2022
Pemkab Bogor
Kilas Depok

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

23 Juli 2022
Street Food di Depok
Kilas Depok

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

20 Juli 2022
Next Post
Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tidak Kena Denda

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online agar Tidak Kena Denda

Ini Dua Tanda Kualitas Islam Seseorang Terbaik

Ini Dua Tanda Kualitas Islam Seseorang Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok