kilasdepok.com, DEPOK – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono imbau perusahaan di Depok tak tahan THR karyawan. Imam memastikan peringatan Hari Buruh Internasional 2021 tidak ada pergerakan massa ataupun demo unjuk rasa oleh para buruh.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Hal tersebut dikatakan Imam sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, agar kekhawatiran adanya klaster baru pascaunjuk rasa tidak terjadi khususnya di Kota Depok.
“Kita sudah sepakat dengan para ketua buruh di Kota Depok, tidak ada demo peringatan buruh hari ini tidak ada demo ke jalan,” papar Imam kepada Warta Kota di peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/4/2021).
Ketiadaan demo tahun ini dikatakan Imam guna menghindari terjadinya penularan Covid-19, sehingga dalam perayaannya hanya berlangsung berupa doa bersama dan menyantuni anak yatim.
Dalam perayaan tersebut turut hadir Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno, Kepala Kantor BP Jamsostek Kota Depok Rizal Dariakusumah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manto, Ketua Aspindo Kota Depok Muhammad Wahyu Isnaini, dan Ketua Aspek Kota Depok Hary Defiansyah.
Ketua DPD PKS Kota Depok ini mengatakan, sejauh ini hubungan yang terjalin antara Pemerintah Kota Depok dengan serikat buruh sudah berjalan cukup baik.
Sehingga dengan peringatan hari buruh yang juga kerap disebut May Day ini diharapkan Imam dapat terus memererat kerjasama yang baik sehingga mampu terus mengakomodir tak hanya para buruh tetapi juga para pengusaha di Kota Depok.
“Alhamdulilah kerjasama selama ini antara buruh dengan Pemerintah Kota Depok tripartitnya berjalan dengan baik sehingga memang UMK (Upah Minimun Kota) Depok termasuk yang besar di Jawa Barat,” tutur Imam.
Kepada para pengusaha, jebolan Teknik Kimia Universitas Indonesia ini mengimbau untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR).
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku outsourcing karena sekarang bulan Ramadan dan sebentar lagi lebaran, jangan tahan THR bagi para pegawai atau buruh,” katanya.
Kalaupun, kata Imam, ada dari perusahaan atau pelaku outsourcing yang melanggar atau tidak juga membayarkan THR, Imam meminta kepada para pekerja agar segera melapor ke Pemkot Depok melalui Disnaker.
“Ya kalau memang ada (pelanggaran), tinggal dilaporkan ke kami. Nanti akan kami lihat dulu laporannya seperti apa (untuk menentukan sanksi yang akan diberikan)” ujarnya.
Sumber: WartaKotalive.com