KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Kilas Depok

Pemkot Depok Izinkan SLB Dihadiri hingga 100 Persen Siswa

redaksi by redaksi
7 Oktober 2021
in Kilas Depok
0
Pemkot Depok Izinkan SLB Dihadiri hingga 100 Persen Siswa

SLB Negeri Kota Depok (sumber: Blog Depok Netizen)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

kilasdepok.com, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok izinkan sekolah luar biasa (SLB) untuk dihadiri hingga 100 persen siswa saat pertemuan tatap muka (PTM).

Ketentuan ini termaktub dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok No. 433 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

“Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: 1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB.”

Dalam beleid tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga menuliskan PTM SLB dapat dilakukan dengan kapasitas peserta didik 62 hingga 100 persen.

BACAJUGA

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

“Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.”

Baca Juga:  Viral! Chatime dengan Kearifan Lokal di Depok

Selain SLB, Pendidikan Anak Usia Dini juga mendapat pengecualian dari Pemkot Depok.

Namun, PAUD diberikan izin untuk membuka kelas dengan kapasitas lebih sedikit.

“PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” tambah Idris.

Dikutip dari Kompas, saat ini Kota Depok masih memberlakukan PTM terbatas, Pemkot Depok menyebutnya dengan masa transisi.

Di masa transisi, murid sekolah umum hanya perlu masuk sekolah 2 kali dalam sepekan dan melakukan pembelajaran jarak jauh di hari lainnya.

Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, dan ekstrakulikuler juga belum bisa dilakukan di sekolah. Siswa juga dihimbau untuk tidak makan di sekolah.

Baca Juga:  Atap SDN Pancoranmas 3 Depok Masih Ambruk, DPRD Minta Segera Diperbaiki

Pemkot Depok meminta penerapan protokol kesehatan yang ketat di sekolah dan rencananya akan dilakukan swab test acak mulai 2 pekan ke depan.

Previous Post

Ini Fakta Sebenarnya Tentang Perahu Kotak Gabus di Kuala Dua Belas

Next Post

Banjir Rendam Belasan Desa di Paser

redaksi

redaksi

Related Posts

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum
Kilas Depok

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum

12 Agustus 2022
7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat
Kilas Depok

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

25 Juli 2022
Pemkab Bogor
Kilas Depok

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

23 Juli 2022
Street Food di Depok
Kilas Depok

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

20 Juli 2022
Next Post
Banjir Rendam Belasan Desa di Paser

Banjir Rendam Belasan Desa di Paser

Razia PPKS Manusia Silver

Razia PPKS, Manusia Silver Diamankan Satpol PP Depok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok