kilasdepok.com, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok izinkan sekolah luar biasa (SLB) untuk dihadiri hingga 100 persen siswa saat pertemuan tatap muka (PTM).
Ketentuan ini termaktub dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok No. 433 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
“Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: 1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB.”
Dalam beleid tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga menuliskan PTM SLB dapat dilakukan dengan kapasitas peserta didik 62 hingga 100 persen.
“Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.”
Selain SLB, Pendidikan Anak Usia Dini juga mendapat pengecualian dari Pemkot Depok.
Namun, PAUD diberikan izin untuk membuka kelas dengan kapasitas lebih sedikit.
“PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” tambah Idris.
Dikutip dari Kompas, saat ini Kota Depok masih memberlakukan PTM terbatas, Pemkot Depok menyebutnya dengan masa transisi.
Di masa transisi, murid sekolah umum hanya perlu masuk sekolah 2 kali dalam sepekan dan melakukan pembelajaran jarak jauh di hari lainnya.
Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, dan ekstrakulikuler juga belum bisa dilakukan di sekolah. Siswa juga dihimbau untuk tidak makan di sekolah.
Pemkot Depok meminta penerapan protokol kesehatan yang ketat di sekolah dan rencananya akan dilakukan swab test acak mulai 2 pekan ke depan.