KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Tips

Kembali Dibuka! Ini Cara Buat Akun Kartu Prakerja 2022

redaksi by redaksi
6 Januari 2022
in Tips
0
Kartu Prakerja
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasdepok.com -Animo masyarakat yang tinggi membuat Kartu Prakerja selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat setiap gelombangnya.

Pasalnya, Kartu Prakerja dinilai telah membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja 2022.

Akun instagram resmi @prakerja.go.id mengumumkan bahwa pembuatan akun Kartu Prakerja di situs resmi prakerja.go.id resmi dibuka.

BACAJUGA

Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Daftar Vaksin Booster Gratis

Manfaat Kebiasaan Olahraga di Pagi Hari

Tips Atur Keuangan Agara Bisa Bertahan Hingga Akhir Bulan

Tips Mencuci Buah dan Sayur Agar Bebas dari Pestisida

Bukan Bumbu Dapur Biasa, Ini Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan

Cara membuat akun Kartu Prakerja bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online. Yuk, simak selengkapnya.

Baca Juga:  Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Daftar Vaksin Booster Gratis

Syarat Membuat Kartu Prakerja 2022

Kalian harus memenuhi syarat untuk membuat akun Kartu Prakerja. Berikut merupakan syarat membuat akun Kartu Prakerja.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga:  Bukan Bumbu Dapur Biasa, Ini Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan

Cara Membuat Akun Prakerja 2022

1. Buka situs Kartu Prakerja di dashboard.prakerja.go.id

2. Masukan alamat email dan password

3. Konfirmasi password yang akan digunakan

4. Centang opsi “Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku” kemudian klik Daftar.

5. Buka email yang telah didaftarkan pada situs Prakerja untuk melakukan proses verifikasi.

6. Jika verifikasi telah berhasil, maka pengguna bisa menggunakan akun tersebut untuk mendaftar.

Sebagai informasi, saat ini Kartu Prakerja Gelombang 2022 belum dibuka.

Setelah Kartu Prakerja Gelombang 2022 dibuka, kalian bisa langsung bergabung dan mengikuti seleksi dengan akun Kartu Prakerja yang telah kalian buat.

Tags: kerjaPrakerja
Previous Post

Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara, Korban Butuh Bantuan Segera

Next Post

Masa Inkubasi Virus Corona Omicron Lebih Pendek, Hanya 3 Hari!

redaksi

redaksi

Related Posts

Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Daftar Vaksin Booster Gratis
Tips

Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Daftar Vaksin Booster Gratis

24 Maret 2022
Manfaat Kebiasaan Olahraga di Pagi Hari
Tips

Manfaat Kebiasaan Olahraga di Pagi Hari

11 Februari 2022
Uang
Tips

Tips Atur Keuangan Agara Bisa Bertahan Hingga Akhir Bulan

4 Februari 2022
Sayur
Tips

Tips Mencuci Buah dan Sayur Agar Bebas dari Pestisida

3 Februari 2022
Next Post
Covid-19

Masa Inkubasi Virus Corona Omicron Lebih Pendek, Hanya 3 Hari!

Rakornas MRI 2022, Bangun Kesadaran dan Optimisme Masyarakat untuk Bangkit

Rakornas MRI 2022, Bangun Kesadaran dan Optimisme Masyarakat untuk Bangkit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok