kilasdepok.com, JAKARTA – Apa saja hal yang membatalkan puasa? Puasa tidak sebatas menjadi momentum untuk meningkatkan pahala. Tetapi sekaligus harus mampu menahan segala sesuatu yang membatalkan puasa.
Selama ini hal-hal yang membatalkan puasa biasanya diartikan dengan makan dan minum. Namun sebenarnya ada faktor lain yang harus diperhatikan.
Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Daftar Isi
Muntah dengan Sengaja
Muntah adalah keluarnya makanan atau minuman dari lambung melalui mulut, yang membuat puasa menjadi batal.
Hal ini dapat terjadi secara sengaja atau tidak sengaja dalam kondisi tertentu. Ada banyak hal yang bisa menyebabkannya, salah satunya yakni muntah yang disengaja.
Ini dilakukan dengan meletakkan jari Anda di mulut Anda. Sampai akhirnya makanan keluar lagi.
Jika seseorang muntah tiba-tiba atau tiba-tiba, puasanya tetap sah.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Selama tidak ada muntah yang tertelan kembali. Namun, puasa batal jika muntahan sengaja ditelan.
Tidak Mengendalikan Hawa Nafsu
Ketidakmampuan untuk mengendalikan diri dan hawa nafsu, termasuk hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya. Meski begitu, jika telah selesai melaksanakan puasa selama satu hari, Islam membolehkan terjalinnya kembali hubungan pasangan.
Begitu juga dengan dilakukan di malam harinya setelah berbuka puasa. Sanksi diberikan sebagai sebagai ganti atas dosa yang dilakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
Apabila tidak mampu, kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya. Pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka harus dilakukan dengan segera.
Haid atau Nifas
Puasa adalah salah satu larangan saat haid dalam Islam bagi perempuan. Para ulama mahdzab fiqh menyepakati bahwa keluarnya darah haid membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa.
Imam Nawawi, seorang ulama hadist mengatakan bahwa, “Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid tidak wajib salat dan puasa dalam masa tersebut,” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250).
Masa nifas juga termasuk hal-hal yang membatalkan puasa bagi perempuan. Selain hal-hal yang membatalkan puasa, perempuan haid atau nifas wajib untuk mengganti puasanya.
Umumnya darah haid keluar selama satu minggu, dan paling lama berlangsung selama 15 hari. Sementara itu, masa nifas biasanya 40 hari, sedangkan paling lama adalah 60 hari.
Memasukkan Benda ke Dalam Lubang
Dilansir NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan hal-hal yang membatalkan puasa ini juga tak kalah penting. Ini termasuk ketika ada benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang.
Ini yang berpangkal pada organ bagian dalam, yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang). Ini letaknya sejajar dengan mata. Untuk organ telinga, batasannya adalah yang sekiranya tidak telihat oleh mata.
Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum, dikutip dari Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259.
Mabuk
Di luar itu, seseorang yang sedang mabuk akibat konsumsi alkohol pun bisa membatalkan puasa. Dampak alkohol untuk kesehatan memang tidak baik, beberapa efek negatifnya yakni:
- Mengganggu sistem pencernaan
- Tidak fokus bekerja
- Hilang kesadaran
Selain minum alkohol, ini juga berlaku bagi mereka yang mencium produk berbau memabukkan.