kilasdepok.com, JAKARTA – Protokol kesehatan berlaku untuk layanan Samsat Keliling Depok dan sekitarnya selama masa pandemi. Pemohon Samsat Keliling di Depok wajib mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.
Jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Depok, seperti dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Senin 28 Maret 2022, berada di dua lokasi.
Layanan Samsat Keliling Kota Depok I berlokasi di kecamatan Cimanggis mulai pukul 08.30–12.00 WIB. Sedangkan lokasi pelayanan Samsat Keliling Depok II (Cinere) berlokasi di Kantor Kecamatan Sawangan, pada pukul 08.00-12.00 WIB,
Persyaratan yang harus disiapkan dalam pengurusan STNK adalah sebagai berikut:
- Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli dan Fotokopi
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Secara khusus, layanan Samsat Keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, Samsat Keliling juga memberikan kemudahan bagi masyarakat (Wajib Pajak) untuk mengajukan permohonan STNK, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan santunan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL) setiap tahun, sehingga Layanan lebih dekat dengan masyarakat atau wajib pajak, sehingga mengurangi biaya.