KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Kilas Depok

Jadwal Samsat Keliling Depok Hari Ini Senin 28 Maret 2022

redaksi by redaksi
28 Maret 2022
in Kilas Depok
0
Jadwal Samsat Keliling Depok Hari Ini Senin 28 Maret 2022
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

kilasdepok.com, JAKARTA – Protokol kesehatan berlaku untuk layanan Samsat Keliling Depok dan sekitarnya selama masa pandemi. Pemohon Samsat Keliling di Depok wajib mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.

Jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Kota Depok, seperti dikutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, Senin 28 Maret 2022, berada di dua lokasi.

Layanan Samsat Keliling Kota Depok I berlokasi di kecamatan Cimanggis mulai pukul 08.30–12.00 WIB. Sedangkan lokasi pelayanan Samsat Keliling Depok II (Cinere) berlokasi di Kantor Kecamatan Sawangan, pada pukul 08.00-12.00 WIB,

Persyaratan yang harus disiapkan dalam pengurusan STNK adalah sebagai berikut:

BACAJUGA

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

Ini Tempat Wisata di Depok yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Akhir Pekan

  1. Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga:  Menjaga Kesehatan Mental di Masa Pandemi Covid-19

Secara khusus, layanan Samsat Keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, Samsat Keliling juga memberikan kemudahan bagi masyarakat (Wajib Pajak) untuk mengajukan permohonan STNK, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan santunan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL) setiap tahun, sehingga Layanan lebih dekat dengan masyarakat atau wajib pajak, sehingga mengurangi biaya.

Previous Post

Rumah Kosong di Depok Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Next Post

Kemendikbudristek Kembali Gelar PTM Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri

redaksi

redaksi

Related Posts

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat
Kilas Depok

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

25 Juli 2022
Pemkab Bogor
Kilas Depok

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

23 Juli 2022
Street Food di Depok
Kilas Depok

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

20 Juli 2022
Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta
Kilas Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

13 Juli 2022
Next Post
Kemendikbudristek Kembali Gelar PTM Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri

Kemendikbudristek Kembali Gelar PTM Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri

Perjuangan Pedagang Ini Rela Mencari Minyak Goreng Hingga ke Depok

Perjuangan Pedagang Ini Rela Mencari Minyak Goreng Hingga ke Depok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok