• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
Jumat, 26 Februari , 2021
KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
KILAS DEPOK
Home Polhukam

Inilah Tafsir Instruksi Mendagri Menurut Pengamat

redaksi by redaksi
28 November 2020
in Polhukam
0
Inilah Tafsir Instruksi Mendagri Menurut Pengamat
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KILASDEPOK-JAKARTA. Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai, secara teks Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tidak ada masalah, dan hanya berupa peringatan terhadap kepala daerah yang lalai menerapkan protokol kesehatan. Namun jika dilihat secara lebih luas, Ray melihat instruksi tersebut menjadi desain untuk mengembalikan kewenangan pusat atas daerah.

“Kalau kita biarkan ini, nggak ada respons negatifnya misalnya, boleh jadi dua tiga hari kedepan formulasi seperti ini memang akan diwujudkan tentu dalam bentuk revisi undang-undang bahwa kepala daerah dapat dimakzulkan oleh pemerintah pusat,” kata Ray dalam diskusi daring, Sabtu (21/11).

Ia melihat ada upaya bahwa pemerintah pusat bisa mencopot kepala daerah. Selain melalui instruksi tersebut, jalur lain juga terlihat dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Di Undang-Undang Cipta Kerja itu beberapa kewenangan kepala daerah yang selama ini diserahkan kepada mereka, sekarang ditarik lagi ke pemerintah pusat. Pertanyaannya adalah kalau terjadi konflik dalam proses penyerahan itu, khususnya dalam proses perizinan, sejauh apa pemerintah pusat bisa ‘mengawasi’, ‘mengontrol’ pemda kalau tidak melalui kewenangan yang lain, kalau tidak melalui penambahan kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

BACAJUGA

Jelang Coblosan Pilkada, Pemerintah dan Penyelenggara Diminta Awasi ASN

Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

Will It Be Safe to Travel This Summer? Here’s Your Options

Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

United And City Dispute The Blame for Manchester Derby Tunnel Bust-up

Ia menambahkan, sekalipun surat tersebut hanya bersifat pengingatan, namun secara politik instruksi menteri tersebut dapat menimbulkan sebab dan faktor terjadi kericuhan politik lokal. Ia menilai instruksi menteri tersebut dapat berpotensi digunakan oleh politisi-politisi lokal untuk mempertanyakan kinerja kepala daerah terkait penanganan Covid-19.

“Artinya sekalipun surat ini bernada mengingatkan, tapi bisa berimplikasi jadi motivasi politisi daerah untuk melakukan gerakan politik dalam rangka memakzulkan kada,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu (18/11). Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

Tito meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menegaskan, agar kepala daerah konsisten menaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” ujar Tito. [KD]

Tags: mendagri
Previous Post

Erick Thohir Ingin Indonesia Jadi Sentra Vaksin Corona untuk Asia Tenggara

Next Post

Rajut Visi APEC Pasca 2020, Jokowi Minta Komitmen Diperkuat

redaksi

redaksi

Related Posts

Jelang Coblosan Pilkada, Pemerintah dan Penyelenggara Diminta Awasi ASN
Polhukam

Jelang Coblosan Pilkada, Pemerintah dan Penyelenggara Diminta Awasi ASN

28 November 2020

Instagram Is Testing Photo Albums, Because Nothing Is Sacred Anymore

23 November 2020

Will It Be Safe to Travel This Summer? Here’s Your Options

22 November 2020

Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

22 November 2020
Next Post
Rajut Visi APEC Pasca 2020, Jokowi Minta Komitmen Diperkuat

Rajut Visi APEC Pasca 2020, Jokowi Minta Komitmen Diperkuat

Cek Rekening, 637 Ribu Tenaga Pendidik di Kemenag Dapat Subsidi Gaji

Cek Rekening, 637 Ribu Tenaga Pendidik di Kemenag Dapat Subsidi Gaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

  • Bantuan Pangan dan Baju Hangat Ukir Senyum Pengungsi Suriah di Akkar

    Bantuan Pangan dan Baju Hangat Ukir Senyum Pengungsi Suriah di Akkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Tafsir Instruksi Mendagri Menurut Pengamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiat dan Tekad Nia Dampingi Pelaku Usaha Mikro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Pahala dengan Wakaf Al-Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ACT Karawang Kuatkan Pangan Negeri dengan Wakaf Sawah Produktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakaf Tunai Bakal Jadi Tren di Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Paket Pangan Pancarkan Kebahagiaan Santri Yatim di Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KILAS DEPOK

© 2020 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas

© 2020 Kilas Depok