kilasdepok.com, JAKARTA SELATAN – Wakaf menjadi salah satu amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga akhirat, karena wakaf merupakan menahan suatu benda yang dapat diambil manfaatnya untuk kebaikan. Sehingga, jika kita berwakaf maka pahalanya akan terus mengalir sekalipun sudah meninggal dunia.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) disebutkan wakaf dibagi ke dalam empat jenis, dibedakan sesuai dengan aspeknya.Berikut empat aspek wakaf.
Aspek penerima manfaat
Wakaf khairi yaitu wakaf yang manfaatnya diterima oleh masyarakat umum seperti wakaf masjid, sekolah, atau wakaf produktif yang hasilnya bisa untuk beasiswa pelajar miskin. Lalu, kedua wakaf ahli (dzurri), yaitu wakaf yang manfaatnya hanya diterima oleh anak dan cucu orang yang berwakaf. Contohnya wakaf rumah yang hanya ditempati oleh anak dan cucu. Ketiga wakaf musytarak, yaitu wakaf yang manfaatnya diterima oleh keluarga, anak cucu, dan masyarakat umum. Misalnya wakaf Sayyidina Umar berupa kebun di Khaibar yang manfaatnya diterima oleh kerabat beliau dan masyarakat.
Aspek pemanfaatan harta benda wakaf
Berdasarkan pemanfaatan harta benda wakaf, wakaf bisa dibagi menjadi wakaf mubasyir, yaitu harta benda wakaf yang manfaatnya langsung diterima oleh mauquf alaih. Contoh wakaf tanah yang dimanfaatkan untuk membangun masjid di mana umat Islam langsung menerima manfaat masjid tersebut untuk beribadah.
Kedua wakaf istitsmari (wakaf produktif), yaitu harta benda wakaf yang harus dikelola terlebih dahulu agar menghasilkan manfaat yang diberikan kepada penerima wakaf (mauquf alaih).
Aspek peruntukan harta benda wakaf
Ada dua kategori wakaf jika berdasarkan aspek peruntukan harta benda. Prtama wakaf ‘am, yaitu wakaf yang peruntukannya umum, tidak ditentukan secara spesifik oleh wakif (orang yang berwakaf). Kedua wakaf ‘khash, wakaf yang peruntukannya khusus, ditentukan secara spesifik oleh wakif.
Aspek jangka waktu
Wakaf juga dibagi erdasarkan jangka waktu. Ada wakaf mu’abbad (wakaf selamanya), yaitu wakaf yang tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu dan wakaf mu’aqqat (wakaf untuk jangka waktu tertentu wakaf yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu.
Sudah semakin mantap kah kamu berwakaf? [Untuk kemudahan berdonasi klik di sini]