kilasdepok.com, JAKARTA – Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah akan jatuh Juli mendatang. Umat muslim pun mulai ramai membeli hewan untuk disembelih sebagai kurban. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Sebab, terdapat syarat dan kriteria untuk hewan bisa dinyatakan sah sebagai hewan kurban.
Kriteria pertama, kurban mestilah hewan ternak unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan tersebut, tak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Rujukan perintah ini ada pada Surat Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam. Berdasarkan hadis riwayat Muslim disebutkan, “dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda, “janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”
Musinnah (kategori dewasa) pada setiap hewan kurban pun berbeda-beda, yaitu:
– Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
– Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
– Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun. Namun, diperbolehkan berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan
– Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2
Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai usia minimal yang sudah ditetapkan.
Kriteria ketiga adalah, hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan tidak sah menjadi kurban, yakni:
– Hewan buta salah satu matanya
– Hewan pincang salah satu kakinya
– Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak
– Hewan sangat kurus
– Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
– Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Namun, bila hewan kurban pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, mayoritas ulama mengatakan hewan tersebut tetap sah dijadikan kurban.
Hal ini didasarkan kepada sebuah atsar dari Sayidina Ali bin Abi Thalib :
“Ali ditanya tentang hewan yang patah tanduknya dijadikan sebagai kurban maka beliau menjawab: tidak mengapa,” (HR. Ahmad).[]