KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Nasional

Ini Syarat dan Kriteria Hewan yang Bisa Dikurbankan

redaksi by redaksi
9 Juni 2022
in Nasional
0
Ini Syarat dan Kriteria Hewan yang Bisa Dikurbankan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

kilasdepok.com, JAKARTA – Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah akan jatuh Juli mendatang. Umat muslim pun mulai ramai membeli hewan untuk disembelih sebagai kurban. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Sebab, terdapat syarat dan kriteria untuk hewan bisa dinyatakan sah sebagai hewan kurban.

Kriteria pertama, kurban mestilah hewan ternak unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Selain hewan-hewan tersebut, tak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Rujukan perintah ini ada pada Surat Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam. Berdasarkan hadis riwayat Muslim disebutkan, “dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda, “janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”

Musinnah (kategori dewasa) pada setiap hewan kurban pun berbeda-beda, yaitu:

Baca Juga:  Saling Beruluran Tangan Memberi Makanan

BACAJUGA

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging

Cara Agar Kulit dan Kepala Hewan Kurban Lebih Bermanfaat

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

Kurban Para Dermawan Kuatkan Warga Burundi Memeluk Islam

Kurban dan Akikah, Mana yang Harus Didahulukan?

– Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6

– Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3

– Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun. Namun, diperbolehkan berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan

– Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai usia minimal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  ACT Hadirkan Operasi Pangan Gratis untuk Warga Gampong Paya Keureuleh

Kriteria ketiga adalah, hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban. Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan tidak sah menjadi kurban, yakni:

– Hewan buta salah satu matanya

– Hewan pincang salah satu kakinya

– Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak

– Hewan sangat kurus

– Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya

– Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya

Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Namun, bila hewan kurban pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, mayoritas ulama mengatakan hewan tersebut tetap sah dijadikan kurban.

Baca Juga:  10 Truk Bantuan Pangan untuk Korban Gempa Sulbar Dikirimkan dari Makassar⁣

Hal ini didasarkan kepada sebuah atsar dari Sayidina Ali bin Abi Thalib :

“Ali ditanya tentang hewan yang patah tanduknya dijadikan sebagai kurban maka beliau menjawab: tidak mengapa,” (HR. Ahmad).[]

Previous Post

Patok Tarif Rp300 Ribu Hingga Rp8 Juta, Pesta Bikini di Depok

Next Post

Global Qurban Sapa Masyarakat Tanzania Lewat Ratusan Sapi Kurban

redaksi

redaksi

Related Posts

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging
Nasional

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging

8 Juli 2022
Cara Agar Kulit dan Kepala Hewan Kurban Lebih Bermanfaat
Nasional

Cara Agar Kulit dan Kepala Hewan Kurban Lebih Bermanfaat

5 Juli 2022
Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah
Nasional

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

5 Juli 2022
Kurban Para Dermawan Kuatkan Warga Burundi Memeluk Islam
Nasional

Kurban Para Dermawan Kuatkan Warga Burundi Memeluk Islam

1 Juli 2022
Next Post
Global Qurban Sapa Masyarakat Tanzania Lewat Ratusan Sapi Kurban

Global Qurban Sapa Masyarakat Tanzania Lewat Ratusan Sapi Kurban

Pemkot Depok Apresiasi Objek Wisata Mulai Menggeliat di Situ Jatijajar

Pemkot Depok Apresiasi Objek Wisata Mulai Menggeliat di Situ Jatijajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok