kilasdepok.com, DEPOK – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling hari ini, Selasa (4/5/2021).
Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Layanan SIM keliling Kota Depok berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok
- Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor
- Toko Meubel Serba Indah, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojong Gede
Jam pelayanan: Pagi pukul 08.00-12.00, Sore pukul 16.00-20.00
Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.