KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Kilas Depok

Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

redaksi by redaksi
28 Juni 2022
in Kilas Depok
0
Kurban
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasdepok.com – Ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta. 

Setiap tahunnya, ibadah kurban disyariatkan untuk dilakukan sejak selepas salat Id (10 Dzulhijah), kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Dzulhijah).

Hukum ibadah kurban adalah sunah mukadah dan sangat dianjurkan pengerjaannya. Meski begitu, hukum kurban juga bisa menjadi wajib jika shohibul qurban menjadikannya nadzar. 

Ibadah kurban juga memiliki keutamaan yang besar. Saking ditekankannya, Nabi Muhammad SAW mengimbau orang yang memiliki harta dan berkecukupan agar melakukan kurban, sebagaimana dalam hadis berikut: 

BACAJUGA

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

“Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim). 

Baca Juga:  Depok Masuk Zona Kuning, Risiko Penularan Covid-19 Rendah

Jika pengerjaan kurban amat dianjurkan untuk orang yang masih hidup dan berkecukupan, lalu bagaimana hukum berkurban untuk yang sudah meninggal? Apakah boleh?

Mengenai perkara ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum boleh dan tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal, demikian dikutip dari NU Online. 

Pendapat pertama, berasal dari mazhab syafii. Para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada ketentuan kurban bagi orang yang sudah meninggal, kecuali apabila ia berwasiat ingin berkurban. 

Jadi, kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, hanya jika shohibul qurban yang sudah tidak hidup lagi itu pernah mewasiatkannya. Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya. 

Sementara jika tanpa ada wasiat dari orang yang meninggal maka kurban itu tidak sah. Sebab tak sahnya kurban untuk orang yang meninggal dijelaskan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi, ulama dari mazhab Syafi’i, dalam kitab Minhaj ath-Thalibin. Penyebabnya adalah berkurban mensyaratkan adanya niat ibadah. 

Baca Juga:  492 Hewan Ternak di Kota Depok Terima Vaksin PMK

Orang yang sudah meninggal sudah tidak bisa lagi berniat ibadah untuk dirinya sehingga tidak sah berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali jika ia berwasiat atas hal tersebut. 

“Tidak sah berkurban untuk orang lain [yang masih hidup] tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani,” (hlm. 321). 

Dalam thesis bertajuk Pelaksanaan Qurban Mayit dalam Pandangan Imam Nawawi (2011) yang ditulis Zakiyatul Himmiliyah, dijelaskan orang yang meninggal sudah terlepas dari persyaratan ibadah. Artinya, ia tidak termasuk orang mukallaf. 

Dalam kondisi normal, orang hiduplah yang dikenai taklif (beban) untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT, termasuk berkurban. Karena itu, ibadah kurban tidak sah dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, kecuali jika orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum kematiannya. Jika ada wasiat maka ahli warisnya bertugas memenuhi dengan berkurban. 

Pendapat kedua datang dari para ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal sah hukumnya karena dimaksudkan sebagai sedekah. 

Baca Juga:  Kronologi Ledakan Mal Margo City Depok

Jika kurban untuk orang yang sudah mati dianggap sedekah, maka bersedekah untuk orang yang sudah meninggal hukumnya sah dan pahalanya bisa sampai kepada yang dikurbani. Pendapat ini merujuk pada riwayat mengenai kurban yang dilaksanakan Ali bin Abi Talib RA:

“Bahwasanya Ali RA pernah berkurban atas Nabi Muhammad SAW dengan menyembelih dua ekor kambing kibasy. Dan beliau berkata: Bahwa Nabi SAW menyuruhnya melakukan yang demikian,” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, Hakim, dan Baihaqi). 

Berdasarkan 2 pendapat di atas, K.H. Munawwir, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, pernah menuliskan pendapat yang dimaksudkan menjadi jalan tengah atas perkara kurban untuk orang yang sudah meninggal. 

“Kurban untuk orang lain atau yang sudah meninggal tidak boleh, kecuali ada izin dari orang itu. Tetapi, jika kurban tersebut dilihat ada kesamaan dengan sedekah, maka diperbolehkan, baik itu ada izin atau tidak,” tulis K.H. Munawwir, sebagaimana dilansir laman resmi MUI Lampung.

Previous Post

Ketekunan Khaerul, Penjual Beras yang Menjadi Agen Qurban

Next Post

Daging Kurban Dermawan Indonesia jadi Kado Istimewa Muslim Somalia

redaksi

redaksi

Related Posts

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum
Kilas Depok

Panggung Apung Situ Rawa Kalong Belum Dibuka untuk Umum

12 Agustus 2022
7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat
Kilas Depok

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

25 Juli 2022
Pemkab Bogor
Kilas Depok

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

23 Juli 2022
Street Food di Depok
Kilas Depok

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

20 Juli 2022
Next Post
Daging Kurban Dermawan Indonesia jadi Kado Istimewa Muslim Somalia

Daging Kurban Dermawan Indonesia jadi Kado Istimewa Muslim Somalia

Kurban dan Akikah, Mana yang Harus Didahulukan?

Kurban dan Akikah, Mana yang Harus Didahulukan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok