KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Nasional

Dirawat di RSCM, Abu Bakar Ba’asyir Dikawal Densus 88

redaksi by redaksi
28 November 2020
in Nasional
0
Dirawat di RSCM, Abu Bakar Ba’asyir Dikawal Densus 88
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KILASDEPOK (Jakarta) Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Ustaz Abu Bakar Ba’asyir saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dengan pengawalan. Kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme itu menurun karena faktor usia.

“Abu Bakar Baasyir dilakukan perawatan di RS RSCM Jakarta Pusat,” kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (27/11).

Rika memastikan, Ba’asyir dirawat di rumah sakit di Jakarta dengan pengawalan dari pihak Lapas Gunung Sindur sendiri maupun Densus dan juga Brimob. “Dirawat dengan pengawalan Densus 88, Brimob Polda Jabar dan Petugas Lapas Khusus Gunung Sindur,” ujar Rika.

Ba’asyir kini masih menjalani masa pidana setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 15 tahun penjara pada 2011. Majelis menilai Ba’asyir terbukti melakukan suasana teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Baca Juga:  Ikhtiar ACT Mengurai Permasalahan Petani di Belopa

BACAJUGA

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging

Cara Agar Kulit dan Kepala Hewan Kurban Lebih Bermanfaat

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

Kurban Para Dermawan Kuatkan Warga Burundi Memeluk Islam

Kurban dan Akikah, Mana yang Harus Didahulukan?

Majelis juga menilai Ba’asyir terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Ba’asyir kini berada di sel isolasi di Lapas Gunung Sindur untuk menjalani sisa masa hukuman. [kd]

Previous Post

Pesan Maruf Amin ke MUI: Jaga Agama dari Penodaan

Next Post

KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Ketua Umum MUI

redaksi

redaksi

Related Posts

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging
Nasional

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging

8 Juli 2022
Cara Agar Kulit dan Kepala Hewan Kurban Lebih Bermanfaat
Nasional

Cara Agar Kulit dan Kepala Hewan Kurban Lebih Bermanfaat

5 Juli 2022
Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah
Nasional

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

5 Juli 2022
Kurban Para Dermawan Kuatkan Warga Burundi Memeluk Islam
Nasional

Kurban Para Dermawan Kuatkan Warga Burundi Memeluk Islam

1 Juli 2022
Next Post
KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Ketua Umum MUI

KH Miftachul Akhyar Terpilih Sebagai Ketua Umum MUI

Penghentian Ekspor Benih Lobster Disambut Positif

Penghentian Ekspor Benih Lobster Disambut Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok