KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Kilas Depok

Dana BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Hanya Ini Syaratnya

redaksi by redaksi
15 April 2021
in Kilas Depok
0
Dana BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Hanya Ini Syaratnya

(Sumber: BeritaSatu.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

kilasdepok.com, JAKARTA – Pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. 

BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima. Uang tersebut bisa dicairkan di Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, hanya dengan membawa beberapa syarat dokumen penting yang nantinya ditujukan kepada petugas bank. Sedangkan, untuk pelaku UMKM yang berada di pelosok daerah, bisa mencairkan BLT UMKM di kantor Pos terdekat.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT UMKM 2021 ini. Selain syarat yang harus dipenuhi, BLT UMKM ini juga tidak bisa didapatkan semua orang. Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan di antaranya:

  1. Buku Tabungan
  2. Kartu ATM
  3. KTP
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
  5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.
Baca Juga:  Rendria Labde, Pegiat Lingkungan yang Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2021

Dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, beberapa persyaratan yang berhak menerima BLT UMKM diantaranya yaitu:

BACAJUGA

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

Ini Tempat Wisata di Depok yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Akhir Pekan

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIK dan KTP
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
  7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga:  Di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tempat Wisata di Depok Tetap Buka
Tags: BLTDana BLTPencairan BLTSyarat BLT
Previous Post

6 Inspirasi Menu Buka Puasa Ramadan Praktis dan Sehat

Next Post

Zionis Israel Rebut Jatah Makanan untuk Sajian Iftar Warga Palestina

redaksi

redaksi

Related Posts

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat
Kilas Depok

7 Remaja Diciduk Saat Hendak Tawuran, Polisi Tak Temukan Jimat

25 Juli 2022
Pemkab Bogor
Kilas Depok

Pemkab Bogor dan Pemkot Depok Bertemu Bahas Revitalisasi Pasar Citayam

23 Juli 2022
Street Food di Depok
Kilas Depok

Wajib Coba! 4 Kawasan Street Food di Depok

20 Juli 2022
Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta
Kilas Depok

Wali Kota Depok Usulkan Pinggiran Jakarta Disatukan Jadi Jakarta

13 Juli 2022
Next Post
Zionis Israel Rebut Jatah Makanan untuk Sajian Iftar Warga Palestina

Zionis Israel Rebut Jatah Makanan untuk Sajian Iftar Warga Palestina

5 Manfaat Mengonsumsi Kurma Setiap Hari

5 Manfaat Mengonsumsi Kurma Setiap Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok