kilasdepok.com, JAKARTA – Pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.
BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima. Uang tersebut bisa dicairkan di Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, hanya dengan membawa beberapa syarat dokumen penting yang nantinya ditujukan kepada petugas bank. Sedangkan, untuk pelaku UMKM yang berada di pelosok daerah, bisa mencairkan BLT UMKM di kantor Pos terdekat.
Akan tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT UMKM 2021 ini. Selain syarat yang harus dipenuhi, BLT UMKM ini juga tidak bisa didapatkan semua orang. Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan di antaranya:
- Buku Tabungan
- Kartu ATM
- KTP
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
- Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, beberapa persyaratan yang berhak menerima BLT UMKM diantaranya yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Mempunyai NIK dan KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).