• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
Sabtu, 17 April , 2021
KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
KILAS DEPOK
Home Bisnis

Daftar Lengkap UMK 2021 se-Jabar, Depok Tertinggi Keempat

redaksi by redaksi
28 November 2020
in Bisnis
0
Daftar Lengkap UMK 2021 se-Jabar, Depok Tertinggi Keempat
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK. Sebanyak 17 daerah di Jawa Barat (Jabar) mengalami kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021. Sedangkan 10 daerah lainnya tidak menaikkan UMK.

Kota Depok merupakan salah satu daerah yang nominal UMK-nya naik. UMK Depok tahun depan bahkan tertinggi keempat se-Jabar.

Selain Depok, 16 daerah yang UMK 2021 juga naik antara lain Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Bandung, Cimahi, dan Cirebon

Sementara, 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

BACAJUGA

Lili Mencoba Bangkit dengan Modal Rp400 Ribu

Fatimah Usahakan Berjualan Setelah Gagal Panen Akibat Banjir Kalsel

Kebakaran hingga Pandemi, Ujian Sumiati Pertahankan Usaha Kecil

Banjir Ikut Hanyutkan Seluruh Penghasilan Maulida

Perdana, Sumur Wakaf Hadir di Desa Kuala Terusan

Penetapan nominal UMK 2021 itu telah diputuskan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dengan Surat Keputusan No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Surat Keputusan Gubernur tersebut telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):*

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap)

Previous Post

Depok Punya Peran di Bidang Bisnis Digital

Next Post

UMKM Depok Bisa Berkembang dengan Tiga Sisi ini

redaksi

redaksi

Related Posts

Lili Mencoba Bangkit dengan Modal Rp400 Ribu
Bisnis

Lili Mencoba Bangkit dengan Modal Rp400 Ribu

8 Maret 2021
Fatimah Usahakan Berjualan Setelah Gagal Panen Akibat Banjir Kalsel
Bisnis

Fatimah Usahakan Berjualan Setelah Gagal Panen Akibat Banjir Kalsel

26 Februari 2021
Kebakaran hingga Pandemi, Ujian Sumiati Pertahankan Usaha Kecil
Bisnis

Kebakaran hingga Pandemi, Ujian Sumiati Pertahankan Usaha Kecil

18 Februari 2021
Banjir Ikut Hanyutkan Seluruh Penghasilan Maulida
Bisnis

Banjir Ikut Hanyutkan Seluruh Penghasilan Maulida

7 Februari 2021
Next Post
UMKM Depok Bisa Berkembang dengan Tiga Sisi ini

UMKM Depok Bisa Berkembang dengan Tiga Sisi ini

Komunitas Pendaki Gunung Regional Depok

Komunitas Pendaki Gunung Regional Depok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

  • Inilah Tafsir Instruksi Mendagri Menurut Pengamat

    Inilah Tafsir Instruksi Mendagri Menurut Pengamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Pahala dengan Wakaf Al-Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Bantu Keluarga Palestina? Yuk Gabung Bersama Sister Family Palestine-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarak Jauh Rauda Mencapai Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir di Bekasi Meluas, Dua Hari Rendam 94 Titik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Humanity Food Truck Menghadirkan Iftar di Palestina Ramadan 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Kartu Prakerja Sukses, Sekolah.mu Hadirkan Pelatihan Terbaik untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KILAS DEPOK

© 2020 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas

© 2020 Kilas Depok