KILAS DEPOK
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
KILAS DEPOK
Home Uncategorized

Begini Cara Daftar BPUM Tahap 3

redaksi by redaksi
20 Mei 2021
in Uncategorized
0
Begini Cara Daftar BPUM Tahap 3

Foto: HMOriginal

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

kilasdepok.com, JAKARTA – Hingga saat ini, pemerintah masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bantuan yang sudah memasuki tahap ketiga tersebut masih terbuka bagi pelaku UMKM yang belum mendaftar. 

Namun, pelaku UMKM harus mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempat tinggal. Sebelum mendaftar, para pelaku UMKM juga harus melampirkan bukti sebagai pelaku usaha mikro melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisa juga memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.

Mengutip dari cnnindonesia.com, berikut langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKU yang dikutip dari laman resmi Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta.

  1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.
  2. Memiliki surat pengantar dari RT/RW. 
  3. Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU. Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.
  4. Melampirkan identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Membuat surat pernyataan untuk tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum. Surat pernyataan itu juga disertai dengan meterai.
  6. Memfoto lokasi usaha. 
  7. Melampirkan perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha.
Baca Juga:  Kebijakan Penerbangan Baru, Naik Pesawat Tidak Perlu PCR

Sejumlah format tersebut bisa diunduh dari laman pelayanan.jakarta.go.id.

BACAJUGA

Begini Cara Cek Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2022

5 Kebiasaan Rasulullah Saat Merayakan Idul Fitri

Keutamaan I’tikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Kisah Ahli Puasa yang Makamnya Diziarahi Rasulullah dan Para Sahabat

Penyebab Kebakaran Maut di Warakas Tanjung Priok

Penerima UMKM juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Kemudian, tidak tercatat sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD serta tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.

Untuk mengecek daftar penerima BPUM bisa dilakukan melalui di laman PT Bank Republik Indonesia (Persero) Tbk selaku bank penyalur di https://eform.bri.co.id/bpum. Selain itu bisa juga diakses melalui laman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga:  Puluhan Kelurahan di Depok Catatkan Nol Kasus Covid-19

Sumber: cnnindonesia.com

Previous Post

Inilah Tips Berinvestasi untuk Kaum Milenial

Next Post

Dorong Kesejahteraan Dinasti Utsmaniyah Melalui Wakaf

redaksi

redaksi

Related Posts

login rekrutmen bersama bumn 2022
Uncategorized

Begini Cara Cek Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2022

9 Mei 2022
5 Kebiasaan Rasulullah Saat Merayakan Idul Fitri
Uncategorized

5 Kebiasaan Rasulullah Saat Merayakan Idul Fitri

2 Mei 2022
Keutamaan I’tikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan
Uncategorized

Keutamaan I’tikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan

22 April 2022
Kisah Ahli Puasa yang Makamnya Diziarahi Rasulullah dan Para Sahabat
Uncategorized

Kisah Ahli Puasa yang Makamnya Diziarahi Rasulullah dan Para Sahabat

19 April 2022
Next Post
Dorong Kesejahteraan Dinasti Utsmaniyah Melalui Wakaf

Dorong Kesejahteraan Dinasti Utsmaniyah Melalui Wakaf

Rasa Syukur Penyintas Gempa Mamuju Terima Perlengkapan Ibadah Baru

Rasa Syukur Penyintas Gempa Mamuju Terima Perlengkapan Ibadah Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FACEBOOK

Popular Post

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
KILAS DEPOK

© 2022 Kilas Depok

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Depok
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2022 Kilas Depok