kilasdepok.com, JAKARTA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok hadirkan Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot demi kemudahan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza menyatakan tujuan program ini untuk menjangkau wajib pajak.
“Tujuannya agar dapat menjangkau wajib pajak dan juga memberikan kemudahan pelayanan,” tuturnya di Balai Kota Depok, Senin (11/10/2021).
Kata Reza, mobil keliling PBB akan berada di kawasan Grand Depok City (GDC), tepatnya di sektor Alamanda dan sektor Anggrek.
Mobil ini melayani warga Depok setiap Senin – Jumat pukul 9 pagi hingga 1 siang.
Reza menambahkan, mobil keliling PBB menyediakan pelayanan pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan atau sanksi administrasi untuk Piutang PBB sebelum tahun 2012.
Tidak hanya itu, mobil ini melayani penghapusan denda sampai dengan tahun 2021 dan balik nama PBB.
“Balik nama PBB dengan melampirkan fotocopy KTP, fotocopy sertifikat tanah, fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB,” tutur Reza dikutip Republika.
Kemudian ia memberi informasi untuk warga yang hendak berkonsultasi mengenai PBB bisa langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
Informasi lebih lanjut bisa warga Depok dapatkan dengan menghubungi nomor 081364967130.