kilasdepok.com, JAKARTA – Siapa saja orang yang boleh tidak puasa saat Ramadhan? Salah satu hal yang wajib dilakukan bagi setiap muslim saat bulan Ramadhan yaitu berpuasa. Bulan ini tentunya selalu ditunggu-tunggu karena pada bulan ini setiap muslim akan mendapat ampunan dan keberkahan dari Allah SWT.
Namun, ada beberapa golongan orang diperbolehkan tidak puasa saat Ramadhan. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berikut ini beberapa golongan orang yang boleh tidak puasa saat Ramadhan.
Wanita Haid
Berbeda dengan golongan yang boleh puasa, wanita haid dan nifas bahkan dilarang puasa dan ibadah lainnya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Nabi bersabda: “Bukankah ketika haid, wanita itu tidak shalat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.”
Wanita haid dan nifas dilarang berpuasa selama haid dan nifas. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.
Ibu Hamil dan Menyusui
Nabi bersabda dalam hadits riwayat Ahmad, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”
Sebagaimana disebutkan dalam hadits, yang diperbolehkan puasa berikutnya adalah wanita hamil dan menyusui. Jika ibu hamil dan menyusui tidak bisa berpuasa, Allah SWT meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
Lansia
Lansia atau orang tua yang tidak bisa berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebaliknya, orang tersebut harus membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.”
Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho’, kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Orang tua sebagai golongan orang yang boleh meninggalkan puasa tentu sudah banyak diketahui.
Orang Sakit
Salah satu golongan orang yang boleh meninggalkan puasa adalah orang yang sedang sakit.
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Walaupun tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasanya.
Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir juga termasuk golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Hal ini juga tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, seperti disebutkan sebelumnya.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits riwayat Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.”
Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.